Sistem manajemen risiko yang efektif merupakan salah satu komponen yang penting dalam
manajemen bank dan landasan untuk menjalankan organisasi bank dengan sehat, aman dan
baik. Disamping itu, sistem manajemen risiko juga dapat mengurangi dampak yang dapat
merugikan bank baik secara material maupun immaterial, adapun langkah-langkah yang
diambil oleh bank bjb adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi Risiko
Bank wajib melakukan proses identifikasi secara berkala untuk seluruh jenis dan
karakteristik risiko yang terdapat pada setiap kegiatan usaha Bank. Proses identifikasi
risiko dilakukan dengan menganalisis seluruh sumber risiko yang ada,
dimana sekurang-kurangnya dilakukan terhadap risiko dari produk dan aktivitas bisnis Bank.
Selain itu, Bank perlu memastikan bahwa risiko dari produk dan aktivitas baru telah melalui
proses pengendalian manajemen risiko dan disetujui oleh Direksi atau direkomendasikan oleh
Komite Manajemen Risiko sebelum diperkenalkan atau dijalankan.
2. Pengukuran Risiko
Pengukuran risiko bertujuan untuk memperkirakan eksposur risiko secara keseluruhan
maupun per jenis risiko pada setiap produk dan aktivitas yang dimiliki Bank.
Pendekatan pengukuran risiko digunakan untuk mengukur eksposur risiko Bank guna
memperoleh gambaran efektifitas penerapan manajemen risiko.Pendekatan dan metodologi
pengukuran dapat bersifat kuantitatif, kualitatif atau merupakan kombinasi antara
keduanya serta disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas bisnis Bank.
Pemilihan pendekatan dan metodologi pengukuran risiko
3. Pemantauan Risiko
Bank bjb memiliki prosedur pemantauan risiko yang antara lain mencakup pemantauan risiko
terhadap besarnya kepatuhan limit internal maupun konsistensi pelaksanaannya dengan
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. Proses pemantauan dilakukan dengan cara
mengevaluasi eksposur risiko untuk seluruh produk dan aktivitas bank bjb. Pemantauan
dilakukan baik oleh RTU maupun oleh SKMR.
4. Pengendalian Risiko
Bank memiliki sistem pengendalian Risiko yang memadai dengan mengacu pada kebijakan
dan prosedur yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk mengelola seluruh eksposur
risiko. Salah satu yang dilakukan dalam pengendalian risiko melalui validasi dan
evaluasi model manajemen risiko. Validasi dan evaluasi model dilakukan dalam rangka
mengatasi kelemahan yang dapat timbul atas penggunaan model pengukuran risiko terkait
yang dilakukan oleh pihak internal yang independen terhadap pihak yang mengaplikasikan
model tersebut.
5. Konsep Three Lines Of Defence
Dalam mewujudkan penerapan sistem manajemen risiko yang efektif, Bank menerapkan
pendekatan Three Lines of Defense sebagai mekanisme pertahanan secara berlapis untuk
mengelola dan menerapkan kerangka kerja manajemen risiko, yakni:
- Pertahanan Tingkat Pertama
Risk Taking Unit berperan sebagai pertahanan tingkat pertama dan
bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, mengendalikan
dan memitigasi risiko dalam aktivitas operasional. Risk Taking Unit
memiliki tanggung jawab yang utama atas pengelolaan eksposur risiko
dalam aktivitas sehari – hari.
- Pertahanan Tingkat Kedua
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) berperan sebagai unit kunci dalam
memberikan pertahahan tingkat kedua melalui fungsi pemantauan yang
independen. SKMR telah melakukan review atas kelengkapan dan keakuratan
identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian dan pelaporan risiko,
serta atas kecukupan skenario mitigasi yang diusulkan oleh unit kerja
operasional.
- Pertahanan Tingkat Ketiga
Fungsi Internal Audit melakukan penilaian terhadap kecukupan kebijakan,
strategi dan kerangka Manajemen Risiko serta efektivitas pengendalian
internal dalam rangka memberikan assurance yang independen dan objektif.
6. Pelaksanaan Komite
- Komite Manajemen Risiko (KMR)
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Risk Management Committee (RMC) adalah
mengevaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai penerapan manajemen risiko
terkait hal-hal sebagai berikut :
- Penyusunan kebijakan manajemen risiko serta perubahannya, termasuk strategi manajemen risiko dan contingency plan dalam kondisi eksternal tidak normal terjadi (worst case scenario);
- Perbaikan dan penyempurnaan penerapan manajemen risiko yang dilakukan secara berkala maupun insidentil sebagai akibat dari suatu perubahan kondisi eksternal dan internal Bank yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko Bank dan hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan tersebut;
- Penetapan (justification) atas hal-hal yang terkait dengan keputusan-keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregularities), seperti keputusan pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis bank yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan;
- Pembahasan terhadap penerapan metodologi manajemen risiko termasuk diantaranya model-model pengukuran risiko bank termasuk limit risiko;
- Pembahasan atas pelaporan penilaian profil risiko bank.
- Komite Manajemen Risiko Terintegrasi (KMRT)
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Terintegrasi
(KMRT) adalah untuk memberikan rekomendasi kepada Direksi Entitas Utama
mengenai penerapan manajemen risiko paling kurang:
- Penyusunan dan perbaikan Kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi; dan
- Perbaikan atau penyempurnaan Kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi antara lain berupa penyempurnaan strategi dan kerangka Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan.
7.Acuan Penerapan Manajemen Risiko
Dalam penerapan manajemen risiko, bank bjb senantiasa patuh dan taat terhadap regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan mengacu pada :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
- Best Practice dunia perbankan.
8.Acuan Penerapan Manajemen Risiko
Dalam menerapkan manajemen risiko yang efektif, bank bjb menggunakan 4 (empat) pilar
sebagai berikut :
- Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
- Kecukupan Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko
serta Penetapan Limit Risiko;
- Kecukupan proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko serta Sistem Informasi Manajemen Risiko;
- Sistem Pengendalian Internal yang menyeluruh
9.Proses Manajemen Risiko
Proses manajemen risiko dilakukan terhadap seluruh faktor-faktor risiko yang berpengaruh
secara signifikan terhadap kondisi keuangan bank bjb. Proses manajemen risiko telah
disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta
kemampuan bank. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jenis risiko yang wajib dikelola
bank bjb dikelompokkan kedalam:
- Risiko Kredit,
- Risiko Pasar,
- Risiko Operasional,
- Risiko Hukum,
- Risiko Stratejik,
- Risiko Reputasi,
- Risiko Kepatuhan.
Sedangkan dalam penerapan manajemen risiko terintegrasi, bank bjb mengelola 1(satu) jenis risiko tambahan, yaitu Risiko Transaksi Intra Grup.
10. Laporan Penerapan Manajemen Risiko
Dalam rangka penerapan manajemen risiko, bank bjb memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Profil Risiko kepada Otoritas. Profil Risiko merupakan gambaran menyeluruh atas potensi Risiko yang melekat pada seluruh portofolio atau eksposur bank serta memuat antara lain informasi tentang tingkat dan tren seluruh eksposur Risiko. Bank bjb menyajikan laporan profil Risiko setiap triwulan secara komparatif dengan posisi triwulan sebelumnya.
-
Laporan Profil Risiko
Analisis yang dilakukan secara komprehensif dilakukan dalam rangka
melaksanakan penilaian terhadap risiko, meliputi :
- Penilaian terhadap risiko yang melekat (Inheren) serta kecukupan sistem pengendalian risiko dalam tingkat Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR).
- Penetapan penilaian peringkat untuk masing-masing jenis risiko.
- Penentuan peringkat komposit profil risiko.
Bank bjb juga menyusun Laporan Profil Risiko Terintegrasi yang disampaikan secara semesteran kepada Otoritas.