Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pensiun merupakan suatu kondisi yang pasti dihadapi setiap orang yang bekerja. Namun tidak semua perusahaan memberikan dana pensiun bagi pekerjanya. Dan belum semua orang mempersiapkan dana pensiunnya. Faktanya hampir 70% pekerja Indonesia belum memiliki Dana Pensiun untuk hari tuanya. Padahal Masa Depan yang sejahtera dan terjamin adalah keinginan setiap orang. Siapapun dan berapapun besarnya penghasilan anda saat ini, anda berhak memiliki masa depan yang sejahtera. Dana Pensiun Lembaga Keuangan bank bjb dapat membantu mewujudkan keinginan anda melalui perencanaan pensiun sejak dini. Ayoo !! bergabung bersama DPLK bank bjb dalam mempersiapkan masa pensiun anda sedini mungkin.
Apa itu DPLK
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan ataupun pekerja mandiri.
Sangat mudah untuk menjadi kepesertaan DPLK bjb.
Kunjungilah kantor layanan bank bjb terdekat dengan membawa identitas diri dan mengisi aplikasi pendaftaran serta menyetorkan iuran awal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka akan langsung menjadi peserta DPLK bjb dan bebas biaya pendaftaran
Manfaat Menjadi Peserta DPLK bjb
A. Bagi Karyawan
- Adanya jaminan kesinambungan penghasilan dimasa pensiun/hari tua
- Adanya pendanaan yang “sudah pasti” untuk masa pensiun, selain disiplin menabung
- Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh ps21)
- Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK
B. Bagi Pemberi Kerja
- Memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya, UU 13/2003
- Untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari
- Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25)
- Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan
- Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksible
- Menjadi added value perusahaan, disamping mempertahankan karyawan yang berkualitas
Kepesertaan DPLK bank bjb
DPLK bank bjb terbuka bagi kalangan umum baik individu, kelompok dan pemberi kerja/ perusahaan. Peserta perorangan meliputi pekerja formal dan informal serta profesional dari berbagai berbagai kalangan dan profesi.
Syarat menjadi Kepesertaan DPLK bank bjb
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Peserta melakukan penyetoran iuran pertama sebesar Rp.100,000.-
- Mengisi formulir pendaftaran (Formulir tersedia diseluruh jaringan Kantor bank bjb)
- Melampirkan foto copy, KTP, KK, serta Surat Nikah.
Usia Pensiun di DPLK bank bjb
Usia Pensiun ditentukan sendiri oleh peserta dengan sekurang-kurangnya usia 45 tahun dan setinggi-tingginya usia 65 tahun.
Pilihan Paket Investasi DPLK bank bjb
Peserta dapat memilih sendiri paket investasi untuk pengembangan dana pensiun sebagai berikut:
- Paket A : 100% Deposito Berjangka
- Paket B : 50% Deposito Berjangka dan 50% On Call
- Paket C : 50% Deposito Berjangka dan 50% Reksadana
- Paket D : 50% Deposito Berjangka dan 50% Saham
- Paket E : 50% Deposito Berjangka dan 50% Obligasi
Perubahan paket investasi dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun. Biaya perubahan investasi dikenakan sebesar minimal Rp. 10,000.- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal 1% (satu persen) dari nilai perubahan investasi.
Benefit yang didapat selama menjadi peserta DPLK bank bjb
- Iuran dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa beban penalty atau tagihan , frekuensi iuran dapat ditentukan sendiri ( setiap bulan, 3 bulanan, 6 bulanan ataupun 12 bulan)
- Pesertaan DPLK mendapatkan fasilias pajak.
- Pilihan investasi ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang sudah disediakan.
- Pengembangan investasi yang aman dan maksimal
Setoran DPLK bank bjb
Setoran iuran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Tunai melalui kantor cabang bjb terdekat
- Autodebet melalui rekening tabungan ataupun giro bank bjb
- Layanan fasilitas e-channel bank bjb (bjb digi)
- Transfer dari ATM bank lain.
Pembayaran Manfaat Pensiun Peserta DPLK bank bjb
- Pensiun Normal
Diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang dipilih peserta pada awal kepesertaan.
- Pensiun Dipercepat
Pensiun diberikan kepada peserta minimal 10 tahun sebelum usia normal. Manfaat ini dapat dimanfaatlan oleh peserta untuk ibadah keagamaan, pendidikan, liburan di hari tua dan berbagai hal lainnya.
- Pensiun Ditunda
ditunda diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak dapat melakukan iuran bulanan tetapi belum memasuki usia Pensiun Dipercepat atau Pensiun Normal, dan akan di berikan setelah peserta masuk usia Pensiun Dipercepat atau Pensiun Normal.
- Pensiun Meninggal Dunia
karena peserta meninggal sebelum usia pensiun normal dan pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.
- Pensiun Cacat Tetap/Permanen
Pensiun cacat tetap/permanen dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya
Untuk proses pencairan/pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan di kantor layanan bjb yang terdekat (tanpa harus sesuai dengan cabang pembuka rekening)
Bukti Kepesertaan DPLK bank bjb
Setiap peserta baik peserta mandiri/individu maupun peserta kelompok/kolektif akan memperoleh bukti kepesertaan berupa buku dan kartu DPLK. Buku tersebut dapat di print out di kantor layanan bank bjb terdekat sehingga peserta dapat mengetahui jumlah dana beserta pengembangan yang sudah ada.
Biaya yang dikenakan kepada peserta
- Biaya Administrasi bulanan Rp. 825,-
- Fee pengelolaan 0.1 % perbulan dari akumulasi dana
- Biaya Penarikan 1% dari iuran pokok (apabila peserta melakukan proses penarikan sebagian)
- Biaya Pengalihan kepesertaan (apabila peserta melakukan proses pengalihan kepesertaan DPLK lain)
Asumsi Simulasi Perhitungan DPLK bank bjb
Kepesertaan 25 tahun dengan Asumsi pengembangan 7% , biaya administrasi Rp. 825.- / bulan dan biaya pengelolaan 0.1% /bulan:
Periode Kepesertaan (Tahun) |
Besarnya Iuran (Rp) / Bulanan |
100,000 |
150,000 |
250,000 |
500,000 |
1 |
1,327,572 |
1,943,337 |
3,174,866 |
6,253,691 |
2 |
2,638,578 |
3,906,698 |
6,422,938 |
12,783,538 |
3 |
4,027,487 |
5,986,727 |
9,905,206 |
19,701,406 |
4 |
5,498,929 |
8,190,356 |
13,573,212 |
27,030,351 |
5 |
7,057,807 |
10,524,931 |
17,459,180 |
34,794,802 |
6 |
8,709,318 |
12,998,233 |
21,576,062 |
43,020,636 |
7 |
10,458,967 |
15,618,505 |
25,937,581 |
51,735,271 |
8 |
12,312,584 |
18,394,480 |
30,558,272 |
60,967,752 |
9 |
14,276,347 |
21,335,410 |
35,453,536 |
70,748,851 |
10 |
16,356,803 |
24,451,099 |
40,639,690 |
81,111,168 |
11 |
18,560,885 |
27,751,929 |
46,134,018 |
92,089,241 |
12 |
20,895,939 |
31,248,904 |
51,954,834 |
103,719,660 |
13 |
23,369,748 |
34,953,678 |
58,121,538 |
116,041,189 |
14 |
25,990,557 |
38,878,599 |
64,654,683 |
129,094,895 |
15 |
28,767,101 |
43,036,749 |
71,576,045 |
142,924,286 |
16 |
31,708,635 |
47,441,988 |
78,908,693 |
157,575,455 |
17 |
34,824,963 |
52,108,997 |
86,677,065 |
173,097,235 |
18 |
38,126,470 |
57,053,332 |
94,907,054 |
189,541,359 |
19 |
41,624,162 |
62,291,472 |
103,626,090 |
206,962,636 |
20 |
45,329,696 |
67,840,876 |
112,863,234 |
225,419,131 |
21 |
49,255,423 |
73,720,040 |
122,649,274 |
244,972,359 |
22 |
53,414,426 |
79,948,559 |
133,016,825 |
265,687,490 |
23 |
57,820,568 |
86,547,193 |
144,000,443 |
287,633,568 |
24 |
62,488,534 |
93,537,935 |
155,636,736 |
310,883,739 |
25 |
67,433,884 |
100,944,085 |
167,964,488 |
335,515,496 |